

MALANG, HARIAN- NEWS.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengadakan kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan C di Hotel Montana Kota Malang pada Kamis (20/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku usaha di Kota Malang, termasuk dari sektor perhotelan, restoran, dan kafe.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi para pelaku usaha yang menjual Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Malang.
Diskopindag bekerja sama dengan Dinas Perijinan, Bea Cukai, dan Polresta Malang Kota untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Eko menekankan pentingnya pemahaman para pelaku usaha tentang teknis perijinan dan aturan-aturan terkait Minol yang harus dipatuhi.
Meskipun toko-toko belum termasuk dalam kegiatan pembinaan ini, Diskopindag tetap memantau penjualan minuman beralkohol ilegal di masyarakat dan akan melakukan tindakan penegakan hukum bersama instansi terkait.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah Pemerintah Kota Malang untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.
Sebagai salah satu kota besar, Kota Malang perlu pengawasan ketat dan rutin terhadap perdagangan minuman beralkohol.
“Untuk pelaku usaha toko -toko masih belum, karena kita melihat sampai hari ini kita melihat di masyarakat banyak sekali yang menjual minol-minol yang tidak berijin dan akan melakukan penindakan dengan operasi bersama jajaran terkait,” urainya.
Selain itu menurut Eko, kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Malang untuk hadir ditengah-tengah masyarakat, apalagi Kota Malang sebagai salah satu kota besar perlu pengawasan ketat dan rutin dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Harapan kedepannya agar para pelaku usaha yang menjual minol, silahkan berkordinasi untuk mengurus ijin Bu lengkapnya ke pemerintah Kota Malang melalui Dinas Diskoperindag dan Dinas Perijinan untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan membahayakan konsumen,” katanya.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !