
Artista Nindiya Putra, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Tulungagung
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Tempat hiburan karaoke belum boleh dibuka meski bukan pada saat jam malam, ataupun meskin saat ini sudah memasuki new normal, hal itu ditegaskan Artista Nindiya Putra, Kepala Bidang Penegakan Perbub dan Perda, Jumat, 17 Juli 2020.
“Tempat karoke belum boleh dibuka lantaran Surat Edaran Bupati tentang penutupan sementara belum dicabut,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Artista menjelaskan, mengapa untuk tempat hiburan karaoke masih belum diizinkan buka, karena beberapa pertimbangan, di antaranya ialah tempat interaksinya yang tertutup, penggunaan mikrofon yang bergantian dan lain-lain. Sehingga menyebabkan penyebaran wabah lebih riskan.
“Tempat karoke itukan tempatnya tertutup, apalagi dalam satu room mencapai kapasitas 10 orang, tetapi mikrofonya hanya dua, dan dipakai bergantian, nah inikan sangat membahayakan,” terangnya. Ia menambahkan, tapi kedepanya akan kita kaji, bagaimanakah baiknya?
Artista menyampaikan, jika saat ini sudah ada tempat karaoke yang berani buka, pihaknya siap untuk menindaklanjuti, seperti memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin, bahkan sampai penyegelan.
Namun pihaknya mengaku, dengan luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk di Tulungagung. Personil Satpol PP sangat terbatas, sehingga dalam melakukan pengawasan membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, utamanya masyarakat.
“Apalagi jikat tempat karaokenya terpencil, lingkungan warganya tidak menolak. Kalo petugas tidak datang atau tidak ada aduan, kitakan tidak tahu,” kata Artista. (irf/red)